PROKAL.CO, TANJUNG SELOR – Keinginan pekerja sektor minyak dan gas (migas) di Kecamatan Bunyu, Bulungan agar mendapatkan upah minimum sektoral, belum bisa terwujud. Pasalnya, hingga saat ini upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) belum ditetapkan.
Kasi Pengupahan dan Jamsostek Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltara, Frans Toni mengatakan jika mengacu pada peraturan yang berlaku, penerapan UMSK harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah daerah harus memiliki lima produk unggulan di sektor migas.
“Sejauh ini, kita (Provinsi Kaltara) belum menetapkan upah sektoral itu. Jadi upah minimum sektoral tetap mengacu pada masing-masing kabupaten/kota,” kata Frans, Jumat (14/7).
Frans menjelaskan, produk unggulan yang menjadi persyaratan yaitu potensi sumber daya alam yang dimiliki suatu daerah dengan melibatkan perusahaan-perusahaan besar dalam proses pengelolaannya. Sementara sejauh ini, menurut Frans, Kaltara hanya memiliki satu produk migas. Yakni yang terdapat di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.
“Yang saya tahu harus ada lima produk unggulan. Misalnya, ada lima perusahaan yang mengelola sektor migas,” sebutnya.
Lantas bagaimana jika kabupaten/kota belum menetapkan UMSK, seperti Kabupaten Bulungan. Menurutnya, kabupaten/kota bisa saja menetapkan UMSK dan tidak harus mengacu pada provinsi. Apalagi, sebelum-sebelumnya sudah pernah ditetapkan.
“Sepanjang sudah pernah menetapkan UMK atau UMSK, tidak jadi masalah. Bisa saja menetapkan. Karena yang berlaku itu tetap UMK atau UMSK kabupaten. Kecuali kabupaten tidak ada UMK atau UMSK, baru mengacu provinsi,” terangnya.
Jika di kabupaten/kota juga belum memenuhi syarat lima produk unggulan itu, menurut dia, bisa ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja. “Kalau memang serikat pekerja ada perundingan dengan perusahaan, bisa saja. Kalau memungkinkan, kenapa tidak. Karena perusahaan juga harus memikirkan kesejahteraan karyawannya,” lanjutnya.
Berdasrkan Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013, disebutkan UMSP dan/atau UMSK ditetapkan oleh gubernur atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat buruh di sektor yang bersangkutan. Artinya, serikat pekerja berpeluang mendapatkan upah sektoral melalui perundingan dengan pihak perusahaan.
“Tergantung kesepakatan serikat pekerja dengan perusahaan. Kalau memang itu bisa, ya ditetapkan,” tegasnya. (har/fen)