PROKAL.CO, TANJUNG SELOR – Meski Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri belum tiba, namun, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Utara sudah mewanti-wanti perushaan se-Kaltara agar menerapkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Asnawi mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan RI biasanya rutin memberikan surat edaran kepada pihak perusahaan agar memberikan THR tepat pada waktunya.
“Biasanya 2 minggu sebelum Hari Raya Keagamaan, dari kementerian ada surat edaran. Kami akan mengupayakan tetap proaktif mengawasi pembayaran THR tersebut,” ujarnya, kepada Bulungan Post senin (15/5).
Dia menjelaskan, langkah-langkah yang harus dilakukan pihak perusahaan dalam menerapkan undang-undang tersebut yaitu dengan melihat masa kerja yang telah dilewati oleh pekerja atau buruh. Untuk masa tenggat pembayaran THR sebaiknya dibayarkan 7 hari sebelum hari H.
Besaran THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada buruh atau pekerjanya kata Asnawi, sebesar 1 bulan gaji dengan ketentuan pekerja tersebut telah bekerja di tempat kerjanya sekurang-kurangnya 1 tahun lebih.
Sementara terhadap perusahaan yang lambat membayarkan THR, dikenakan denda berupa 5 persen dari total THR yang didapatkan berdasarkan 1 bulan gaji sejak berakhirnya batas waktu pengusaha untuk membayar. “Pengenaan denda juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap memberikan THR dimaksud,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihak pengusaha juga akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengimbau perusahaan untuk memberikan informasi jika tidak sanggup melakukan pembayaran THR. Hanya saja, pihak perusahaan harus memberikan bukti ketidaksanggupannya.
“Kalau misalnya ada perusahaan yang tidak sanggup membayarkan THR pekerjaanya, mereka harus memberitahukan kepada kami selaku Pengawas Ketenagakerjaan. Dengan menunjukkan bukti berupa data audit keuangan. Setelah itu kami akan melakukan pemeriksaan terkait kesangupan itu,” tandasnya. (*/ams/har)