PROKAL.CO, TANJUNG SELOR - Pencocokan dan penelitan (Coklit) yang dilakukan petugas pendaftar pemilih, akan disesuaikan dengan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP 4) yang diserahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kemudian, dilakukan sinkronisasi oleh KPU RI dengan data pemilu terakhir. Lalu diserahkan ke KPU kabupaten dan kota untuk menyusun kerangka tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan, berdasarkan kerangka itulah yang dijadikan coklit di lapangan. Data tersebut bisa berpeluang bertambah atau malah berkurang.
"Petugas akan melihat apakah warga sudah masuk data atau tidak. Pada intinya yang ditemukan oleh petugas pantarlih (pendaftar pemilih) di lapangan harus dicatat," ujarnya, Ahad (15/4).
Lanjutnya, pentingnya mencatat data identitas sesuai yang dimiliki KPU atau warga yang tidak memiliki identitas diri, maka tetap wajib dicatat petugas pantarlih tersebut.
Jika nanti ditemukan ada warga Bulungan belum memiliki identitas diri, maka akan dilaporkan ke Disdukcapil. Termasuk untuk mengganti data kependudukan yang masih belum menjadi warga Kaltara.
"Setelah proses coklit ini akan didapatkan DPS (daftar pemilih sementara). Kemudian, kami umumkan ke masyarakat untuk mendapatkan tanggapan," ujarnya.
Pelaksanaan coklit serentak secara nasional kembali dilaksanakan pada 17 April nanti. Coklit serentak sebelumnya sudah dilaksanakan pada Januari lalu. Namun itu untuk keperluan pilkada serentak 2018.
KPU Kaltara bersama petugas pantarlih telah berbagi tugas menyebar ke daerah untuk melakukan coklit serentak. Makanya telah diminta KPU kabupaten dan kota untuk melakukan pendataan terhadap tokoh-tokoh yang akan dicoklit serentak.
"Coklit terhadap tokoh masyarakat sebagai tahap awal agar publik melihat sehingga warga bisa aktif dalam proses data pemilih," ujarnya.
Tahapan berikutnya setelah ada DPS, akan disusun kembali berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian dilanjutkan dengan perbaikan atau daftar pemilih sementara hasil perbaikan, lalu diumumkan dan dapat tanggapan masyarakat. (uno/fen)