PROKAL.CO, POTENSI pendapatan yang diperoleh Pemerintah Kota Tarakan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam setahun mencapai belasan miliar rupiah.
Itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tarakan Mariyam. “Data yang ada di kami, yang kami cetak SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB 52.748 lembar untuk tahun 2018 ini,” ujarnya, Rabu (11/4).
Jumlah itu, kata dia, sudah termasuk wajib pajak individu, lembaga maupun perusahaan. Potensi pendapatan yang bisa didapat, disebutkannya mencapai Rp 12 miliar. Karena itu, pihaknya sedang berupaya agar seluruh wajib pajak bisa menunaikan kewajiban.
Agar bisa menagih seluruh wajib PBB, pihaknya mendistribusikan SPPT PBB melalui kelurahan dan rukun tetangga bagi wajib pajak yang nilai jual objek pajak (NJOP)-nya di bawah Rp 2 juta. Sedangkan di atas itu pihaknya membagikan langsung melalui petugas yang turun ke lapangan.
Mariyam menegaskan, juga menyiapkan sanksi jika wajib pajak tidak mau membayar. Yakni, berupa bunga terutang sebesar Rp 2 persen per tahun dari nominal pajak yang harus dibayarkan.
Tahun ini, target pajak yang dibebankan kepada pihaknya Rp 100 miliar. Dari target tersebut, Mariyam mengatakan, triwulan pertama di tahun ini masih jauh dari harapan. Yakni, antara Rp 15–20 miliar dari 11 jenis pajak dan retribusi. (mrs/fen)