PROKAL.CO, TARAKAN – Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie sempat mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) soal kebutuhan formasi pelaksana dan administrasi dari jenjang pendidikan SMA.
Namun, usulan itu dimentahkan oleh BKN dan Kemenpan-RB, dengan alasan untuk tahun ini prioritas rekrutmen CPNS minimal berjenjang pendidikan diploma tiga.
Ditanya soal ini, Kepala BKN RI Bima Haria Wibisana menjelaskan alasan tak adanya rekrutmen CPNS untuk jenjang SMA tahun ini. Menurutnya, alasan pertama adalah tidak adanya acuan formasi jabatan untuk jenjang SMA pada rekrutmen CPNS tahun ini.
“Kebijakan nasional ada prioritas jabatan yang dapat direkrut pada tahun ini. Setiap tahun, kami memberikan pertimbangan mengenai hal itu. Lalu, dibahas panselnas (panitia seleksi nasional) untuk menetapkan kebijakan pemerintah soal formasi jabatan yang dapat diangkat setiap tahunnya,” kata Bima usai menghadiri sosialisasi pengawasan gelaran Inspektorat Kaltara, Kamis (7/12).
Menurutnya, jabatan PNS adalah jabatan yang bergengsi. Bukan sekadar untuk bekerja dengan urusan administrasi semata. “PNS itu adalah kader pimpinan masa depan. Jabatan PNS itu pilihan, dan mahal harganya. Sayang sekali kalau diisi oleh lulusan SLTA,” ujarnya.
“Birokrasi kita memble. Karena 50 persennya diisi oleh PNS tenaga administrasi. Lalu, bagaimana kita mau berkompetisi? Bagaimana kita mau mengelola pelayanan publik berkualitas tinggi?,” sambungnya.
Bima juga menilai seorang PNS dengan jenjang pendidikan sarjana yang berkualitas tak sekadar dapat berkarier di institusi pemerintahan belaka. Ke depan, kata dia, di institusi publik lainnya seperti Kementerian Pertahanan juga kepolisian, seorang PNS dapat menduduki jabatan.
“Alasan kedua, untuk kebutuhan tenaga administrasi itu sedianya dapat dikonversi dengan teknologi informasi saat ini. Namun, saya akui untuk menghilangkan sepenuhnya tenaga administrasi tak bisa dilakukan. Tapi statusnya tidak bisa PNS, kemungkinan hanya P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” jelasnya.
Misal, lanjutnya, untuk guru, tenaga kesehatan, penyuluh, juga tenaga administrasi dapat diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN), namun berstatus P3K. “Haknya sama dengan ASN PNS, hanya saja tidak dapat pensiun,” ungkapnya. (humas)